Mediapriangan.com - Sedang ramai diperbincangkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah. Putusan ini dijatuhkan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis sebagai terdakwa ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Dalam putusan terbaru, hakim menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis bagi Harvey Moeis.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan pertimbangan itu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.
Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.
Baca Juga: Presiden Prabowo Desak Hukuman Harvey Moeis Ditambah Menjadi 50 Tahun: Vonis Dinilai Terlalu Ringan
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.
Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.