Namun, satu hal yang jelas adalah bahwa terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Dua bukti permulaan kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban sudah terpenuhi. Dan yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku," jelas Pazri.
Ia pun mengapresiasi kinerja penyidik dari Pomal Banjarmasin dan Pomal Balikpapan yang telah bekerja secara transparan dalam mengungkap kasus ini.
Meski telah ada pengakuan dari terduga pelaku, hingga kini Kelasi Satu J belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menuai pertanyaan dari ratusan rekan kerja Juwita, terutama saat pihak kepolisian melimpahkan berkas hasil penyelidikan ke Denpom AL Banjarmasin.
"Seperti ada yang disembunyikan dari proses penanganan kasus ini, kenapa sudah tahap penyidikan tapi Jumran belum ditetapkan jadi tersangka?" ujar rekan-rekan kerja korban.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan inisial J yang disebut-sebut dalam kasus ini.
"Apakah inisial J itu adalah Jumran?" tanya salah satu rekan kerja Juwita.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Komandan PM Lanal Balikpapan, Mayor Laut Ronald L. Ganap, memberikan jawaban singkat.
"Nanti ya," ujarnya.
Mayor Ronald juga menjelaskan bahwa karena kejadian ini terjadi di wilayah Lanal Banjarmasin, maka seluruh proses hukum akan dilanjutkan di Denpom AL Banjarmasin.
Mayor Ronald menegaskan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses penyelidikan kasus ini.