Kelima nama itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Jokowi menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar isu ijazah palsu yang terus bergulir bisa diselesaikan secara terbuka dan terang-benderang.
Baca Juga: Richard Lee Bongkar Pernah Ditipu Rp10 Juta oleh Aldy Maldini, Janji Muncul di Acara tapi Tak Hadir
Ia juga mengaku baru mengambil langkah hukum ini setelah masa jabatannya sebagai Presiden berakhir.
“Ini sebenarnya masalah sederhana, soal tuduhan ijazah palsu. Tapi perlu dibawa ke ranah hukum supaya semuanya jelas,” ujar Jokowi, Rabu (30/4/2025).***