Diperiksa Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Protes, Saya yang Buat UU ITE, Tapi Kini Kena Imbasnya Sendiri!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 16 Mei 2025 | 09:57 WIB
Roy Suryo kembali jadi sorotan! Diperiksa polisi terkait terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal tudingan ijazah palsu.   (x.com/Rizieq_Sangean)
Roy Suryo kembali jadi sorotan! Diperiksa polisi terkait terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal tudingan ijazah palsu. (x.com/Rizieq_Sangean)

 

Mediapriangan.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal tudingan ijazah palsu.

Dalam sesi pemeriksaan tersebut, Roy mengaku mendapat 26 pertanyaan dari penyidik.

"Jadi Alhamdulillah saya tadi sudah menjawab dengan detail sampai sekitar 26 pertanyaan dengan jumlah halaman sekitar 22 lebih dan saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis 15 Mei 2025.

Baca Juga: TNI Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Puan Maharani Desak Penjelasan Resmi, Rakyat Perlu Tahu Alasannya!

Roy menjelaskan bahwa penyidik menggali informasi menyeluruh soal latar belakang dirinya, mulai dari riwayat pendidikan, pekerjaan, hingga kiprahnya saat menjabat sebagai Menpora.

Ia juga mengaku ditanya soal video serta kejadian tertentu yang terjadi pada 26 Maret lalu, meski tidak menjelaskan lebih lanjut detailnya.

Selain menjawab pertanyaan, Roy juga menyampaikan keberatannya terhadap pasal-pasal yang dikenakan dalam laporan tersebut, khususnya Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Oknum Guru SD Bunda Maria Depok Akhirnya Dicopot dari Tugas Mengajar!

"Kebetulan dulu saya itu merancang Undang-Undang ITE bersama teman-teman. Pasal itu tujuannya, sekali lagi saya ulangi adalah untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut. Bukan pasal untuk mempidanakan orang," kata Roy Suryo.

Ia pun menyinggung kasus lama yang serupa, menyebut penggunaan pasal ITE yang berlebihan bisa jadi bentuk ketidakadilan.

"Jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang. Kayak dulu kasus Mbak Prita Mulyasari, jahat sekali," imbuhnya.

Baca Juga: Aldy Maldini Bongkar Fakta Mengejutkan, Refund Penggemar Sudah Selesai, Utang Juga Mulai Dilunasi!

Laporan terhadap Roy Suryo dan empat orang lainnya (berinisial RS, ES, T, dan K) dilayangkan oleh pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X