“Setelah palang pintu dibuka dan kendaraan mulai melintas, tiba-tiba datang KA Malioboro Ekspres. Tabrakan pun tidak terhindarkan,” jelas Erik.
Pihak KAI kembali menekankan pentingnya menaati Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebut pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang sangat penting. Ini bukan hanya tugas KAI dan pemerintah, tapi semua pengguna jalan,” tegas Zainul.
Kecelakaan ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dan disiplin di perlintasan kereta api, terutama ketika ada dua kereta yang melintas berdekatan.***