“Setelah palang pintu dibuka dan kendaraan mulai melintas, tiba-tiba datang KA Malioboro Ekspres. Tabrakan pun tidak terhindarkan,” jelas Erik.
Pihak KAI kembali menekankan pentingnya menaati Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebut pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang sangat penting. Ini bukan hanya tugas KAI dan pemerintah, tapi semua pengguna jalan,” tegas Zainul.
Kecelakaan ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dan disiplin di perlintasan kereta api, terutama ketika ada dua kereta yang melintas berdekatan.***
Artikel Terkait
IFG dan Jasindo Perluas Asuransi Pertanian, Lindungi Petani demi Swasembada Pangan dan Ketahanan Nasional
Lisa Mariana Kecewa Berat, Ridwan Kamil Absen di Sidang Gugatan Meski Sempat Janji Hadir di PN Bandung
Indosat IM3 Perluas Jaringan ke 93 Titik, Kini Resmi Hadir Priangan Timur untuk Layani Pelanggan Hingga Pelosok Desa
Disindir Netizen, Syahrini Balas Secara Elegan Lewat Penghargaan Bergengsi yang Diterimanya di Cannes 2025!
Peringatan HKG PKK ke-53 di Ciamis, Bupati Herdiat Minta Data Ulang Stunting dan Kemiskinan, Satu Data Itu Mutlak!
Disindir KPAI soal Siswa ke Barak TNI, Dedi Mulyadi Tantang Turun Langsung, Jangan Cuma Komentar dari Jauh!
Ciamis Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat 2025, Ajang Seleksi Atlet Muda dan Pelestarian Warisan Budaya Bangsa!
Tangis Haru Warnai Kepulangan Siswa SMP dari Barak TNI di Purwakarta, Dedi Mulyadi, Air Mata Itu Tanda Bahagia!
Makna Tersembunyi di Balik Tema Harkitnas 2025, Ternyata Jadi Pondasi Menuju Indonesia Emas di Tahun 2045!
Jadwal Bioskop Tasik XXI Plaza Asia dan Transmart Hari Ini, Final Destination: Bloodlines Bikin Penonton Merinding