Mediapriangan.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan gading gajah yang telah diolah menjadi berbagai bentuk barang kerajinan.
Empat orang pelaku dengan inisial IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44) ditangkap di lokasi berbeda.
Barang bukti yang diamankan berupa gading gajah utuh, pipa rokok, patung ukiran, gelang, hingga kepala gesper. Total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Senin, 26 Mei 2025.
Kasus ini terbongkar setelah IR dan EF ditangkap di rumah IR di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi.
Saat itu, IR diketahui sedang melakukan siaran langsung di TikTok untuk memasarkan pipa rokok berbahan gading.
“Didapati pula barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi,” ujar Nunung.
Penelusuran berlanjut ke wilayah Ciaul Pasir, Sukabumi, tempat tersangka SS diamankan dengan 135 pipa rokok berbahan gading sebagai barang bukti.
Sementara JF diringkus di Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti mencakup sepuluh patung ukiran, satu kepala gesper bermotif singa, tujuh gelang, dan tujuh pipa rokok.
“Ada 1 buah kepala gesper ukiran singa,” ungkap Nunung saat menjelaskan barang bukti yang disita dari rumah JF.