Dari total penyitaan, diperkirakan nilai aset yang diamankan mencapai Rp 2,38 miliar.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum atas dugaan melanggar peraturan perlindungan satwa yang dilindungi.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa langka, demi menjaga kelestarian fauna Indonesia yang semakin terancam punah.***
Artikel Terkait
Puan Maharani Desak Pembubaran Ormas Jika Berbau Premanisme, Menyikapi Kasus GRIB Jaya di Lahan BMKG
Dedi Mulyadi Tanggapi Julukan ‘Mulyono Jilid 2’, Akui Tak Masalah Disamakan dengan Jokowi yang Sama-Sama Blusukan
Hasan Nasbi Tegaskan Premanisme Berkedok Ormas Harus Ditindak, Istana Minta Publik Tak Tertipu Organisasi Abal-Abal
Ketua GRIB Tangsel dan Warga yang Ngaku Ahli Waris Ditahan, Polisi Bongkar Skandal Penguasaan Lahan BMKG
Airlangga Umumkan Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Bahlil Lahadalia Mengaku Belum Terima Laporan Resminya
Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, TNI Soroti Dugaan Kelalaian Kepala Gudang yang Libatkan Sipil