Kini F ditahan di Polsek Kemayoran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa perbuatan pelaku tidak akan dibiarkan tanpa hukuman.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegas Kompol Agung.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***