hukum

Cemburu Buta, Pria di Kemayoran Siram Mantan Istri dan Pria Lain dengan Air Keras di Jalanan Ramai

Minggu, 1 Juni 2025 | 07:28 WIB
Ilustrasi. Seorang pria ditahan polisi karena menyiram air keras ke mantan istri karena cemburu. (Freepik.com/rawpixel)

Kini F ditahan di Polsek Kemayoran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa perbuatan pelaku tidak akan dibiarkan tanpa hukuman.

"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegas Kompol Agung.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini