Mediapriangan.com - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, resmi menerapkan kebijakan jam malam untuk pelajar mulai Minggu, 1 Juni 2025.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 yang mengatur jam aktivitas malam bagi peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Pada malam pertama pemberlakuan aturan tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein langsung memimpin razia di sejumlah lokasi bersama tim gabungan dari Satpol PP, aparat desa, hingga perwakilan sekolah.
"Malam ini malam pertama pemberlakuan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, SMA," ujar Om Zein kepada wartawan pada Minggu malam, 1 Juni 2025.
"Setelah jam sembilan (malam) tidak boleh ada yang keluyuran sampai pukul empat pagi," imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, Om Zein menekankan bahwa penanganan terhadap pelajar yang melanggar aturan tidak menggunakan pendekatan keras seperti pendidikan barak militer.
Om Zein memastikan bahwa pembinaan akan dilakukan melalui kerja sama dengan orang tua dan pihak sekolah.
"Kita bina," ucap Om Zein saat ditanya soal penanganan bagi pelajar yang terjaring razia.
"Enggak, kan beda penanganannya. Nanti orang tuanya kita kasih tau," lanjutnya, merespons pertanyaan apakah sistem barak militer seperti yang diterapkan Dedi Mulyadi juga akan diterapkan di Purwakarta.
Baca Juga: Hangatnya Momen Prabowo dan Megawati Duduk Berdampingan, Penuh Canda di Harlah Pancasila 2025
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda Purwakarta, sekaligus untuk menekan potensi kenakalan remaja di malam hari.***