hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Modus APK, Dua Pembobol Rekening Diringkus, Pensiunan Kehilangan Rp 304 Juta

Sabtu, 7 Juni 2025 | 14:14 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) saat melakukan pengungkapan kasus pembobolan rekening. (Instagram/poldametrojaya)

 

Mediapriangan.com - Direktorat Siber Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.

Dua orang pelaku berinisial EC (28) dan IP (35) ditangkap atas dugaan pembobolan rekening seorang pensiunan dengan kerugian mencapai Rp 304 juta.

Kedua pelaku disebut menggunakan modus klasik namun masih efektif: mengirimkan tautan file berformat APK kepada korban.

Baca Juga: Kasus dr Aulia Risma, Zara Akui Tekanan Senior dan Sistem Kasta di PPDS Undip Pengaruhi Tindakannya

Korban, tanpa menyadari bahaya di balik file tersebut, mengikuti instruksi yang diberikan dan mengunduh aplikasi mencurigakan ke perangkatnya.

“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 7 Juni 2025.

Pelaku memanfaatkan aplikasi yang telah terpasang untuk mengambil alih akses ke m-banking korban.

Baca Juga: Tersinggung Tak Dipinjami Uang, Karyawan Bunuh Bos Toko Sembako di Bekasi dan Rampas Uang Puluhan Juta Lalu Kabur

Sebelum itu, korban juga diminta mengisi berbagai data penting, termasuk data pribadi, sidik jari, foto, video selfie, hingga mentransfer uang senilai Rp 10 ribu untuk keperluan meterai digital.

“Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu,” ungkap Reonald.

Tak lama setelah data berhasil dikumpulkan, korban menerima notifikasi transaksi mencurigakan dari akun banknya. Tanpa bisa dicegah, dana sebesar Rp 304 juta lenyap seketika.

Baca Juga: Tom Lembong Protes iPad dan Laptop Disita Jaksa, Bilang Itu Alat Tulis dan Wewenang Penyitaan Bukan di Tangan Jaksa

Pelaku EC ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, sementara IP diamankan di Subang, Jawa Barat. Kini keduanya telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini