Mediapriangan.com - Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi yang menyamarkan aksinya dengan modus adopsi ilegal.
Dalam pengungkapan ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyampaikan bahwa sindikat tersebut menyasar perempuan hamil yang berasal dari kalangan tidak mampu, dengan tujuan mengambil bayi yang akan dilahirkan untuk diberikan kepada pihak lain.
“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu 31 Mei 2025.
Menurutnya, setelah mendapatkan calon ibu yang bersedia menyerahkan bayi, sindikat itu akan mencarikan pihak yang hendak mengadopsi.
“Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” tambahnya.
Empat tersangka yang kini ditahan berinisial SA, ZM, R, dan SEB. Masing-masing diduga memiliki peran spesifik dalam mengatur jalannya proses jual beli hingga penyamaran praktik adopsi tersebut.
Polisi menyebut para pelaku menerima keuntungan sekitar Rp4 juta dari setiap bayi yang berhasil “diadopsikan” secara ilegal.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan—yakni maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Jasad Bos Sawit Riau Masih Hilang di Sungai Kuantan, Polisi Sebut Pelaku Buang Korban Pakai Karung Bekas Pupuk
Jadwal Bioskop Tasik XXI Plaza Asia Hari Ini, Sabtu 31 Mei 2025, Waktu Maghrib 2 hingga Aksi Mission Impossible!
14 Tewas Akibat Longsor Tambang Gunung Kuda, Pemkab Cirebon Didesak Tetapkan Status Darurat oleh Pemprov Jabar
Jadwal Film Jumbo dan Waktu Maghrib 2 Tayang 5 Kali di Bioskop Transmart Tasik XXI Hari Ini, Cek Selengkapnya!
Aksi Presiden Macron Sentuh Arca di Stupa Borobudur, Benarkah Jalani Ritual Kunto Bimo Demi Keberuntungan?
Kenapa Kunto Bimo Dilarang di Borobudur? Ini Alasan Aksi Sentuh Arca ala Macron Kini Tak Boleh Dilakukan Pengunjung
Aksi Macron Sentuh Arca Buddha di Borobudur Tuai Pro-Kontra, YBAI Tegaskan Aturan Tak Boleh Tebang Pilih demi Pelestarian
Cemburu Buta, Pria di Kemayoran Siram Mantan Istri dan Pria Lain dengan Air Keras di Jalanan Ramai