Sindikat Jual Beli Bayi Bermodus Adopsi di Ngawi Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Ungkap Cara Mereka Beroperasi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 1 Juni 2025 | 07:46 WIB
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.   (Instagram/polres_ngawi)
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon. (Instagram/polres_ngawi)

 

Mediapriangan.com - Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi yang menyamarkan aksinya dengan modus adopsi ilegal.

Dalam pengungkapan ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyampaikan bahwa sindikat tersebut menyasar perempuan hamil yang berasal dari kalangan tidak mampu, dengan tujuan mengambil bayi yang akan dilahirkan untuk diberikan kepada pihak lain.

Baca Juga: Detik-detik Korban Longsor Gunung Kuda Selamat Usai Tertimbun 30 Menit, ‘Saya Masih Hidup, Tolong Bantu Saya!’

“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu 31 Mei 2025.

Menurutnya, setelah mendapatkan calon ibu yang bersedia menyerahkan bayi, sindikat itu akan mencarikan pihak yang hendak mengadopsi.

“Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” tambahnya.

Baca Juga: 16 Mahasiswa Trisakti Dipulangkan Usai Demo Ricuh, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan dengan Status Tersangka

Empat tersangka yang kini ditahan berinisial SA, ZM, R, dan SEB. Masing-masing diduga memiliki peran spesifik dalam mengatur jalannya proses jual beli hingga penyamaran praktik adopsi tersebut.

Polisi menyebut para pelaku menerima keuntungan sekitar Rp4 juta dari setiap bayi yang berhasil “diadopsikan” secara ilegal.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan—yakni maksimal 15 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X