Mediapriangan.com - Di tengah penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali memberikan klarifikasi.
Nadiem Makarim menegaskan bahwa seluruh tahapan dalam program digitalisasi pendidikan tersebut telah dikawal oleh berbagai lembaga hukum dan pengawasan sejak awal.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 10 Juni 2025, Nadiem Makarim menyebut bahwa pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), untuk mendampingi proses pengadaan.
"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini," kata Nadiem.
Tak hanya melibatkan Kejaksaan, Kementerian Pendidikan di bawah kepemimpinannya juga melakukan konsultasi langsung dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Tujuannya, untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli atau ketimpangan pasar dalam proses lelang.
"Kami melakukan konsultasi kepada KPPU untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli di dalam proses pengadaan ini," lanjutnya.
Nadiem menuturkan bahwa sistem e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi pilihan utama dalam proses pengadaan.
Nadiem menilai mekanisme ini jauh lebih terbuka dibandingkan metode penunjukan langsung atau tender terbatas.
"Itulah mengapa proses pengadaan tidak melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir," jelasnya.
Pendiri Gojek ini juga tidak menampik bahwa proyek besar seperti ini sangat rawan terhadap berbagai risiko.