hukum

Nadiem Tegaskan Proyek Chromebook Dikawal Kejagung dan KPPU, Prosedur Transparan Lewat E-Katalog LKPP

Selasa, 10 Juni 2025 | 21:46 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadeim Makarim menyebut proses pengadaan Chromebook telah dilakukan dengan pendampingan dari Jamdatun hingga KPPU. (smansasilaen.sch.id)

Mediapriangan.com - Di tengah penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali memberikan klarifikasi.

Nadiem Makarim menegaskan bahwa seluruh tahapan dalam program digitalisasi pendidikan tersebut telah dikawal oleh berbagai lembaga hukum dan pengawasan sejak awal.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 10 Juni 2025, Nadiem Makarim menyebut bahwa pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), untuk mendampingi proses pengadaan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tegaskan Chromebook Bukan untuk Daerah 3T, Hanya untuk Sekolah yang Sudah Punya Akses Internet

"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini," kata Nadiem.

Tak hanya melibatkan Kejaksaan, Kementerian Pendidikan di bawah kepemimpinannya juga melakukan konsultasi langsung dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tujuannya, untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli atau ketimpangan pasar dalam proses lelang.

Baca Juga: Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun Disorot Jaksa, Nadiem Makarim Siap Bantu dan Tegaskan Tak Pernah Toleransi Korupsi

"Kami melakukan konsultasi kepada KPPU untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli di dalam proses pengadaan ini," lanjutnya.

Nadiem menuturkan bahwa sistem e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi pilihan utama dalam proses pengadaan.

Nadiem menilai mekanisme ini jauh lebih terbuka dibandingkan metode penunjukan langsung atau tender terbatas.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp53 Miliar di Kemenaker, Imigrasi Terlibat dalam Skema Izin Tenaga Kerja Asing?

"Itulah mengapa proses pengadaan tidak melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir," jelasnya.

Pendiri Gojek ini juga tidak menampik bahwa proyek besar seperti ini sangat rawan terhadap berbagai risiko.

Halaman:

Tags

Terkini