Mediapriangan.com - Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat langkah konkret dalam membina karakter dan moral generasi muda melalui sosialisasi kebijakan jam malam bagi peserta didik.
Sosialisasi ini digelar di Aula BKPSDM Kabupaten Ciamis pada Selasa, 17 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang “Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.”
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, hadir langsung dalam kegiatan tersebut untuk menyampaikan arah dan tujuan strategis program tersebut, yang dinilainya penting dalam menyongsong masa depan bangsa.
“Pemerintah Kabupaten Ciamis menyambut baik dan siap mengimplementasikan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penerapan jam malam bagi peserta didik adalah bentuk perhatian nyata terhadap perkembangan karakter dan moral generasi muda,” ujar Bupati Herdiat.
Upaya Pencegahan dan Perlindungan Anak
Kebijakan jam malam ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan pengecualian untuk kegiatan resmi seperti sekolah, keagamaan, sosial, atau kondisi tertentu yang diketahui oleh orang tua atau wali.
Langkah ini diambil untuk menghindarkan peserta didik dari paparan lingkungan negatif seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, hingga kegiatan malam yang tidak produktif.
Herdiat juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk guru, kepala sekolah, dan orang tua, untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan menyentuh langsung kehidupan siswa.
Kolaborasi Pendidikan Jadi Kunci
Kegiatan ini turut dihadiri oleh kepala sekolah, guru, pengawas, dan koordinator wilayah pendidikan dari berbagai jenjang.
Pemerintah Kabupaten Ciamis mendorong kolaborasi lintas sektor pendidikan untuk membangun ekosistem yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik.