Mediapriangan.com - Perang terhadap narkotika terus digencarkan. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan ladang ganja raksasa seluas 25 hektare yang tersebar di delapan titik wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Operasi besar ini juga mengamankan dua tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi, yakni Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.
"Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025," ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi, Selasa 24 Juni 2025.
Bermula dari Penelusuran Jaringan Aceh–Sumut
Pengungkapan kasus ini tak terjadi begitu saja. Awalnya, tim penyidik mendapatkan informasi tentang peredaran ganja yang dikirim dari Aceh ke Sumatera Utara.
Dari penyelidikan mendalam, muncul nama Yusni dan seorang kurir lain bernama Muhammad Ramadan yang kini masih buron.
Pada 22 Mei 2025, polisi membuntuti sebuah mobil yang dicurigai membawa ganja. Mobil tersebut sempat kabur dan akhirnya ditemukan kosong di kebun kopi wilayah Desa Sidodadi, Bener Meriah.
Dari lokasi itu, petugas menemukan 7 kilogram ganja kering di dalam mobil, serta 20 paket ganja lainnya seberat 20 kg yang disimpan terpisah.
Jaringan Luas, Tersangka Akui Disuruh oleh Buronan
Setelah pengembangan, Yusni Hidayat berhasil ditangkap di Lhokseumawe pada 16 Juni 2025. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ganja tersebut milik Fauzan alias Podan, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Fauzan diketahui memerintahkan Yusni dan Muhammad Ramadan untuk mengantar ganja ke Siantar, dengan janji bayaran Rp300 ribu per kilogram.