Bareskrim Gerebek Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, 180 Ton Barang Bukti Dimusnahkan dan Dua Tersangka Ditangkap

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 24 Juni 2025 | 21:24 WIB
Foto ilustrasi - Polri telah mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.  (freepik.com)
Foto ilustrasi - Polri telah mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (freepik.com)

Pengembangan penyidikan mengarahkan petugas ke sebuah gubuk di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, yang disebut sebagai gudang milik Fauzan. Di sana, ditemukan lagi 8 kilogram ganja kering.

Namun temuan paling mencengangkan terjadi setelah Yusni mengaku mengetahui lokasi ladang ganja yang lebih besar.

Dari pengakuannya, polisi menyisir area di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh. Hasilnya, ditemukan 8 titik ladang ganja seluas 25 hektare, dengan jumlah tanaman sekitar 960.000 batang. Berat total ganja yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 180 ton.

Baca Juga: 8 Narapidana di Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Waisak, Mayoritas Tersandung Kasus Narkoba

Ancaman Hukuman Mati Mengintai

Atas keterlibatan mereka, Yusni dan Khairul dijerat pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat serius: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar yang bisa ditambah sepertiganya.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) UU yang sama sebagai pasal subsider.

Keberhasilan pengungkapan ladang ganja raksasa ini menunjukkan konsistensi Polri dalam memerangi jaringan narkoba yang masih aktif di wilayah Aceh. Pencarian terhadap pelaku lain termasuk DPO Fauzan pun masih terus berlanjut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X