hukum

Jaksa Ungkap Pesan WhatsApp Harun Masiku ke Hasto, Singgung Megawati, Puan Maharani, dan Fatwa MA Soal PAW DPR

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:29 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dok. PDI Perjuangan)

Mediapriangan.com - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Harun Masiku.

Jaksa Penuntut Umum membeberkan isi pesan pribadi yang dikirimkan Harun Masiku kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, lewat aplikasi WhatsApp.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025 itu menampilkan tangkapan layar pesan yang diklaim berasal dari Harun Masiku.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Bakal Gunakan Teknologi AI untuk Susun Pledoi Kasus Suapnya, Klaim Pertama Kali di Indonesia

Dalam isi pesannya, Harun mengucapkan terima kasih atas dukungan sejumlah tokoh PDIP dalam upayanya untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.

Pesan tersebut turut menyebut nama Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, hingga Prananda Prabowo.

"Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum lbu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God," demikian isi pesan tersebut dibacakan jaksa.

Baca Juga: Isu Kongres PDI-P Ditunda karena Hasto Ditangkap Dibantah Ganjar Pranowo, Penetapan Jadwal Ada di Tangan Megawati

Jaksa kemudian meminta konfirmasi dari Hasto Kristiyanto terkait kebenaran pesan tersebut.

“Benar?” tanya jaksa.
“Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul,” jawab Hasto.

Jaksa menjelaskan bahwa pesan tersebut berkaitan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 57/P/HUM/2019 yang dikeluarkan pada 19 Juli 2019.

Baca Juga: 55 Kepala Daerah PDIP Tunda Retret, Pramono Anung Siap Pimpin! Hasto Wardoyo: Jadwalnya Bakal Diatur Ulang

Fatwa itu disebut sebagai dasar hukum untuk menggantikan anggota DPR terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Menanggapi hal tersebut, Hasto mengaku PDIP sempat menunda pelaksanaan fatwa tersebut karena situasi politik yang kompleks.

Halaman:

Tags

Terkini