Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tuding Lisa Mariana Hancurkan Reputasi Lewat Tuduhan Tanpa Bukti!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 26 Juni 2025 | 19:01 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.  (Instagram.com/@ridwankamil)
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Instagram.com/@ridwankamil)

Mediapriangan.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum tegas dengan menggugat balik model Lisa Mariana sebesar Rp105 miliar.

Gugatan Ridwan Kamil diajukan pada Rabu, 25 Juni 2025, sebagai respons atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baiknya secara masif dan tidak berdasar.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa gugatan balik atau rekonvensi tersebut telah dimasukkan sebagai bagian dari dokumen jawaban atas gugatan Lisa dalam perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

Baca Juga: Lisa Mariana Kecewa Berat, Ridwan Kamil Absen di Sidang Gugatan Meski Sempat Janji Hadir di PN Bandung

"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ungkap Muslim dalam keterangan resminya di Bandung.

Gugatan senilai Rp105 miliar tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp5 miliar, mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, dan hilangnya penghasilan.

Sisanya merupakan ganti rugi imateriil atas nama baik dan kehormatan pribadi yang tercoreng.

Baca Juga: Lisa Mariana Resmi Gugat Ridwan Kamil di PN Bandung, Klaim Hak Anak Jadi Fokus Sidang Perdana Hari Ini

Muslim menegaskan, tuduhan Lisa Mariana yang menyebutkan adanya hubungan di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, hingga permintaan aborsi, sama sekali tidak berdasar.
"Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA," katanya.

Lisa juga disebut telah menyebarkan informasi yang keliru secara berulang melalui berbagai kanal digital.

Oleh karena itu, tim hukum Ridwan Kamil meminta majelis hakim agar memerintahkan Lisa menghapus seluruh konten yang dianggap memfitnah, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial dan media massa selama tujuh hari berturut-turut.

Baca Juga: Lisa Mariana Ungkap Suami Kena Mental Usai Isu Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil Terbongkar, Sampai Nganggur

"Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata," tegas Muslim.

Sebagai informasi, sebelum menggugat balik, Ridwan Kamil telah lebih dahulu melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X