Mediapriangan.com - Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang pernah dijalankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak merugikan pihak mana pun.
Pernyataan tersebut disampaikan Tom Lembong usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
"Semuanya tidak ada yang dirugikan. Semuanya oke-oke saja. Baik BUMN yang ditugaskan, PT PPI, maupun swasta, maupun koperasi semuanya bisa menghasilkan sebuah keuntungan," ujar Tom Lembong.
Dalam kasus ini, Tom Lembong juga berstatus sebagai terdakwa, namun perkaranya disidangkan secara terpisah dari Charles Sitorus.
Tom mengklaim bahwa satu-satunya pihak yang mengalami kerugian dari kebijakan tersebut hanyalah salah satu importir swasta.
"Yang rugi hanya satu importir swasta. Jadi semuanya berjalan dengan baik," imbuhnya.
Tom turut mengungkap bahwa kebijakan impor gula saat itu merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap lonjakan harga di pasaran.
Baca Juga: Wajah Jokowi Alami Alergi, Dokter Richard Lee Ungkap Dugaan Penyebabnya Usai Kunjungan ke Vatikan
Tom Lembong menyebut bahwa arahan tersebut berasal dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang meminta Kemendag meredam gejolak harga dengan berkoordinasi bersama Kementerian BUMN serta sektor swasta.
Namun, menurutnya, kendala utama dalam kebijakan tersebut bukan terletak pada proses impor atau pengolahan gula mentah menjadi gula putih, melainkan pada distribusinya.
"Untuk mengolah gula dari gula mentah jadi gula putih, sih, cepat. Tapi kemudian menjadi kendala, luasnya republik kita," terang Tom.
Ia menjelaskan bahwa tantangan mendistribusikan gula ke seluruh penjuru Indonesia sangat besar, mengingat sebaran penduduk yang luas dan infrastruktur yang masih terbatas saat itu.