Mediapriangan.com - Hakim Ali Muhtarom menjadi satu dari tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO), pada Senin, 14 April 2025.
Selain itu, Ali Muhtarom merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Akibat terseret kasus suap, susunan majelis hakim yang mengadili Tom Lembong pun akhirnya mendadak diganti.
Hal itu diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat pemetakan susunan majelis hakim yang baru untuk mengadili perkara Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 14 April 2025.
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom, S.H., M.H., sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," terang Dennie.
Dennie menyatakan pergantian majelis hakim itu berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya diketahui, Ali dijerat sebagai tersangka bersama Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin dalam skandal suap dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dengan terdakwa korporasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut ketiga hakim tersebut diduga turut menerima suap dalam pengaturan vonis perkara korupsi persetujuan ekspor CPO.
"Terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtarom) sebagai Hakim ad hoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," tutur Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, pada Senin, 14 April 2025.***
Artikel Terkait
Abidzar Baru Ambil Langkah Tegas April Ini, Somasi Netizen yang Hina Umi Pipik Padahal Isu Sudah Muncul Sejak Februari
Abidzar Sudah Kantongi Nama Dua Netizen, Ungkap Peluang Damai Usai Somasi Terkait Dugaan Penghinaan ke Umi Pipik
Pengacara Abidzar Tegaskan Bukti Sudah Disimpan, Cuitan Hina Umi Pipik Tetap Bisa Dipolisikan Meski Dihapus Netizen
Abidzar Ultimatum Dua Netizen dalam 2x24 Jam, Pengacara Bilang Ini Bukan Ancam-ancam tapi Kesempatan untuk Tabayyun
Rayakan Ultah ke-24 dengan Tegas, Abidzar Kirim Somasi untuk Netizen dan Dapat Pesan Haru dari Sang Ibu Umi Pipik
Deddy Corbuzier Tanggapi Heboh Isu Ridwan Kamil Selingkuh, Sebut Banyak Netizen Mendadak Jadi Detektif di Medsos
Deddy Corbuzier Sebut Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil Jadi Viral Karena ‘Kebodohan’ Netizen, Begini Kata Dia!
Kementerian PPPA Desak Hukuman Maksimal untuk Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien, Efek Jera Jadi Prioritas!