Mediapriangan.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri kembali membongkar kasus penyimpangan oknum aparat.
Kali ini, empat anggota kepolisian yang bertugas di Polres Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, yang berada tepat di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Salah satu dari empat personel yang ditangkap adalah perwira berpangkat Iptu, yakni Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Nunukan berinisial SH.
“Lundup (penyelundupan) sabu,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Brigjen Eko menegaskan bahwa seluruh pelaku adalah anggota kepolisian. “Empat personel, polisi semua. Tidak ada warga sipil,” tegasnya.
Meski belum mengungkap detail kronologi penangkapan ataupun jumlah sabu yang berhasil diamankan, Eko menyebut operasi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan antara Bareskrim dan Propam Polri. “(Penangkapan oleh) Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi,” tambahnya.
Kasus ini kembali mencoreng nama institusi kepolisian, terutama di sektor pemberantasan narkoba.
Baca Juga: 8 Narapidana di Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Waisak, Mayoritas Tersandung Kasus Narkoba
Keterlibatan oknum polisi, termasuk seorang kepala satuan narkoba, menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam tubuh penegak hukum.