Mediapriangan.com - Ade Suryani, istri dari pengacara kontroversial Razman Arif Nasution, tak kuasa membendung tangisnya saat mendengar tuntutan dua tahun penjara dijatuhkan kepada suaminya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus yang menimpa Razman ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ade yang hadir langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 16 Juli 2025, terlihat terpukul atas keputusan tersebut.
"Saya sangat syok ya mendengar tuntutan dari jaksa," ujar Ade dengan suara lirih, usai keluar dari ruang sidang.
Tak hanya itu, dalam kondisi emosional yang tinggi, Ade Suryani menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ade berharap Prabowo bisa memberi perhatian dan keadilan terhadap kasus yang menimpa suaminya.
"Tolong bapak Prabowo tolong. Suami saya tidak bersalah, tidak bersalah, tolong pak," ucapnya dengan suara bergetar.
Ade juga menegaskan bahwa selama mendampingi Razman sebagai advokat, ia yakin bahwa suaminya tak melakukan tindak pidana berat seperti yang dituduhkan.
"Suami saya bukan korupsi, bukan pembunuh, bukan pemerkosa, semua terbukti pak," ungkapnya dengan nada frustasi.
Sebelumnya, JPU menuntut Razman Arif Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.