Mediapriangan.com - Langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu yang memerintahkan pengosongan Gedung Graha Pers menuai kecaman tajam dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat.
Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat, menyebut kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers.
"Ini bukan sekadar soal gedung, ini soal bagaimana pemerintah memperlakukan pers. Kalau wartawan diusir seperti ini, bisa diartikan sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers," tegas Hilman dalam siaran pers pada Jumat, 18 Juli 2025.
Baca Juga: Wartawan Diusir dari Gedung Pemda Indramayu, PWI Duga Ada Upaya Membungkam Suara Kritis Pers!
Gedung Graha Pers, menurut Hilman, bukan bangunan biasa. Selama 40 tahun terakhir, tempat itu menjadi rumah bagi aktivitas jurnalistik dan organisasi pers.
Bahkan, para Bupati sebelumnya justru memberikan fasilitas tersebut sebagai bentuk apresiasi atas peran media dalam mendukung program-program pemerintah daerah.
“Gedung itu memiliki histori yang panjang. Para Bupati sebelumnya memberikan fasilitas kepada wartawan dan organisasi pers karena jasanya membantu mempublikasi kegiatan dan program-program Pemkab Indramayu. Ini tiba-tiba diusir, ada apa?” kata Hilman, mempertanyakan motif di balik kebijakan itu.
Ia juga menyoroti minimnya komunikasi antara Pemkab dan para penghuni Graha Pers sebelum surat pengosongan dilayangkan.
Hilman menilai keputusan tersebut terkesan sepihak, arogan, dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi citra pemerintah.
“Untuk apa dan mau dijadikan apa gedung itu? Tidak ada penjelasan. Tidak ada dialog. Ini seperti keputusan sepihak yang penuh kepentingan,” tambahnya.
Wartawan, lanjut Hilman, seharusnya diposisikan sebagai mitra pemerintah, bukan dianggap sebagai ancaman. Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga.