Mediapriangan.com - Kasus hukum yang melibatkan anggota TNI aktif kembali menyita perhatian publik. Kopral Dua (Kopda) Bazarsah kini menghadapi tuntutan hukuman mati atas aksi brutal yang dilakukannya beberapa bulan lalu.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 21 Juli 2025, oditur militer secara tegas menuntut Kopda Bazarsah dengan hukuman mati. Ia juga diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa,” tegas oditur militer saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Kopda Bazarsah didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung.
Ketiga korban tewas dalam insiden penggerebekan praktik judi sabung ayam yang terjadi pada 17 Maret 2025 lalu.
Tak hanya terbukti melakukan penembakan, Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
Aktivitas ilegalnya di dunia perjudian sabung ayam juga menjadi sumber pemasukan gelap yang memperburuk posisinya di mata hukum.
Perilaku Kopda Bazarsah dinilai mencoreng nama baik TNI dan menjadi pelanggaran serius terhadap Sapta Marga serta Sumpah Prajurit yang harus dijunjung tinggi oleh setiap personel militer.
Lebih dari itu, tindakannya dianggap telah merusak kedisiplinan internal TNI dan berpotensi memperkeruh hubungan antara TNI dan Polri sebagai sesama institusi penegak hukum.
Selain tuntutan hukuman mati, oditur juga meminta majelis hakim militer menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terdakwa.