Putusan Hakim Dinilai 'Copy Paste', Tom Lembong Bongkar Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:25 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong.  (Instagram.com/@tomlembong)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Mediapriangan.com - Putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, terus menjadi sorotan.

Seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025, Tom Lembong menyampaikan sejumlah kejanggalan yang ia nilai terjadi dalam proses hukum kasus impor gula yang menjeratnya.

Meski divonis bersalah dan didenda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, Tom Lembong tidak dibebankan uang pengganti.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Gula, Jaksa Akui Tom Lembong Tak Raup Untung, tapi Perkaya Korporasi Lewat Izin Impor

Majelis hakim beralasan karena Tom tidak menerima keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

Namun, ia tetap mengkritisi inti dari putusan yang menjatuhkan pidana tanpa menyebut adanya unsur kesengajaan.

"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah Majelis Hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," tegas Tom kepada awak media.

Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Bui, Tom Lembong Kecewa, Sebut Kejagung Tak Profesional dan Abaikan Fakta Persidangan

Ia mengungkapkan bahwa sejak awal penyidikan hingga putusan akhir, tidak satu pun pernyataan resmi dari penegak hukum yang menyebut dirinya memiliki motif kriminal.

Pelanggaran yang disebutkan hanya sebatas kesalahan prosedur administratif dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan.

"Dan dari awal proses hukum, dari saat dakwaan sampai tuntutan, sampai putusan, majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," jelasnya.

Baca Juga: Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel dalam Sidang Impor Gula, Itu Bukan Penugasan, Tapi Melunasi Utang

Tom pun menyayangkan putusan yang dianggap tidak mempertimbangkan fungsi dan kewenangan menteri teknis sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, sebagai Mendag kala itu, ia memiliki mandat jelas untuk mengatur tata kelola perdagangan, termasuk urusan bahan pokok seperti gula.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X