Selain itu, kegiatan wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian dan surat pernyataan tanggung jawab.
Jika ditemukan penyalahgunaan seperti narkoba, miras, pornografi, anarkisme, atau tawuran, polisi berhak menghentikan acara dan menindak penyelenggara sesuai hukum.
"Semua detail sudah kami atur secara jelas. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap boleh dilakukan, tapi harus mematuhi batasan yang telah disepakati bersama," tukasnya.***