Khofifah Tegas Atur Sound Horeg di Jatim, Ini Batas Kebisingan, Larangan Lokasi, dan Sanksi untuk Pelanggar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 20:44 WIB
Potret Sound Horeg (kiri) dan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (kanan).  (Instagram.com/sound_horeg_lumajang - khofifah.ip)
Potret Sound Horeg (kiri) dan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (kanan). (Instagram.com/sound_horeg_lumajang - khofifah.ip)

Selain itu, kegiatan wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian dan surat pernyataan tanggung jawab.

Jika ditemukan penyalahgunaan seperti narkoba, miras, pornografi, anarkisme, atau tawuran, polisi berhak menghentikan acara dan menindak penyelenggara sesuai hukum.

"Semua detail sudah kami atur secara jelas. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap boleh dilakukan, tapi harus mematuhi batasan yang telah disepakati bersama," tukasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X