Selain itu, kegiatan wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian dan surat pernyataan tanggung jawab.
Jika ditemukan penyalahgunaan seperti narkoba, miras, pornografi, anarkisme, atau tawuran, polisi berhak menghentikan acara dan menindak penyelenggara sesuai hukum.
"Semua detail sudah kami atur secara jelas. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap boleh dilakukan, tapi harus mematuhi batasan yang telah disepakati bersama," tukasnya.***
Artikel Terkait
Cak Imin Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg, Ekonomi Boleh Tumbuh, Tapi Jangan Sampai Ganggu Orang Lain!
Jarak Aman 2 KM dari Sound Horeg? Dokter THT Ingatkan Risiko Tuli Gegara Dentuman 130 dB
Viral! Warga Protes Sound Horeg karena Kaca Rumah Nyaris Pecah, Netizen Sebut Bikin Resah, Tolong Buat UU Larangan!
Fatwa Haram Sound Horeg Jadi Sorotan Nasional, MUI Pusat Minta Pemerintah Bertindak Tegas Demi Lindungi Masyarakat
Heboh! Halaman Rumah Warga Pasuruan Jadi Parkiran Liar Penonton Sound Horeg, Mobil Pemilik Rumah Diblokir
Viral Video Festival Sound di India, Tenda Dibongkar Paksa! Warganet, Mirip Sound Horeg Saat Hajatan di Indonesia