Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang terkait dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Meski uang telah dikembalikan, KPK menegaskan proses hukum akan tetap berjalan.
“Seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan, tapi berdasarkan Pasal 4 (Undang Undang Tipikor) ya, pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14 Agustus 2025.
Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan sanksi pidana bagi pelaku.
Terkait rencana pemeriksaan lanjutan, Asep meminta publik bersabar. “Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” katanya.
Nama Sudewo terungkap dalam persidangan kasus yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.
Dalam sidang itu terungkap, KPK menyita uang Rp3 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari rumah Sudewo.
Saat itu, ia mengklaim uang tersebut berasal dari gaji DPR yang diterima secara tunai.
Sudewo juga membantah menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.***