Mediapriangan.com - Polemik eksekusi kasus Silfester Matutina kembali mencuat. Meski vonis hukum terkait fitnah terhadap Jusuf Kalla telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusinya.
Atas kondisi itu, kuasa hukum Roy Suryo bersama Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) resmi melayangkan laporan terhadap Kajari Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung.
Mereka menilai, keterlambatan eksekusi Silfester Matutina ini, mengindikasikan adanya persoalan serius dalam kinerja aparat kejaksaan.
Baca Juga: Silfester Matutina Ungkap Ditelepon Jokowi Sebelum Pemeriksaan Polisi soal Kasus Ijazah Palsu
“Patut diduga bahkan diyakini ini ada masalah dari sisi kinerja, karena tidak mungkin putusan yang sudah inkrah dan kami sudah cek ada rinciannya oleh rekan kami,” ujar Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, usai menyerahkan laporan di Kejagung, Jumat, 15 Agustus 2025.
Khozinudin menegaskan, administrasi penangkapan Silfester telah lengkap sehingga tidak ada alasan untuk menunda eksekusi.
“Putusan administrasinya sudah dikirim oleh Mahkamah Agung, jadi tidak ada alasan tidak memiliki salinan putusan untuk bisa dieksekusi,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama enam tahun terakhir Silfester masih bebas berkeliaran, yang menurutnya merupakan kelalaian tidak biasa.
Khozinudin menyinggung adanya anggaran negara yang seharusnya digunakan aparat kejaksaan untuk menjalankan fungsi eksekusi, namun faktanya hingga kini belum terlaksana.
Sebagai catatan, kasus Silfester Matutina bermula dari pidatonya pada 2017 yang berisi tuduhan terhadap Jusuf Kalla.
Dalam pernyataannya, ia menuding JK melakukan praktik korupsi yang menyebabkan masyarakat NTT dan Bali jatuh miskin.