Jelang 17 Agustus, Pengacara Roy Suryo Cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 11 Agustus 2025 | 16:48 WIB
Potret pakar telematika, Roy Suryo, minta penundaan pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. ( Kemenpora.go.id)
Potret pakar telematika, Roy Suryo, minta penundaan pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. ( Kemenpora.go.id)

Mediapriangan.com - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berjalan di Polda Metro Jaya. Jadwal pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan delapan saksi terlapor lainnya yang semula direncanakan pekan ini dipastikan mundur.

Pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, menyampaikan pihaknya segera menyerahkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.

“Kami diutus klien kami untuk datang menyerahkan surat kepada Polda Metro Jaya sehubungan dengan panggilan-panggilan tersebut,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Senin, 11 Agustus 2025.

Baca Juga: Roy Suryo Siap Rilis Buku 500 Halaman Soal Ijazah Palsu Jokowi, Dirilis di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025!

Menurutnya, para klien telah menerima surat panggilan, namun agenda kegiatan jelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 telah tersusun lebih dahulu.

“Klien kami pada jadwal Senin, Selasa, Rabu, Kamis, menjelang 17 Agustus 2025 ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, hari Kemerdekaan,” tambahnya.

Khozinudin menegaskan ketidakhadiran ini tidak dapat disebut sebagai mangkir dari pemeriksaan.

“Ini bukan berarti mangkir, bukan tanpa keterangan,” tegasnya.

Baca Juga: Roy Suryo Sebut Alasan Kuasa Hukum Jokowi Soal Ijazah Bisa Picu Chaos Adalah Logika Srimulat yang Patut Ditertawakan

Ia menyebut penjadwalan ulang diharapkan dapat dilakukan setelah tanggal 17 Agustus. “Menjelang 17 Agustus itu banyak agenda kegiatan yang berkaitan dengan perayaan, termasuk persiapan launching buku di tanggal 17 Agustus 2025,” ungkapnya.

Surat yang akan diserahkan nantinya berisi argumentasi bahwa para terlapor tidak mengabaikan proses hukum.

Adapun sembilan saksi terlapor yang meminta penundaan pemeriksaan yaitu Roy Suryo, Riza Fadilah, Kurnia Tri Royani, Nurdiansyah Susilo, Mikhael Benyamin Sinaga, Rustam Effendi, Rismon Sianipar, Sunarto, dan Arief Nugroho.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X