Kerugian negara dari proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, dan kini sedang dihitung secara final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penahanan Nadiem menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya Kejagung menahan empat pihak lain yang terlibat dalam proyek serupa di Kemendikbudristek.***