Kerugian negara dari proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, dan kini sedang dihitung secara final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penahanan Nadiem menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya Kejagung menahan empat pihak lain yang terlibat dalam proyek serupa di Kemendikbudristek.***
Artikel Terkait
Terseret Skandal Laptop Rp9,9 T, Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ambil Untung dan Singgung Ayahnya di Etika KPK
Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun, 3 Eks Stafsus Nadiem Dicekal, Kejagung Bongkar Dugaan Penggelembungan Anggaran
Diperiksa Kejagung, Konsultan Eks Stafsus Nadiem Makarim Diduga Terlibat Review Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Usai Diperiksa Soal Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Bungkam Total, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Kejagung?
Terbongkar! Grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ Dibuat Sebelum Nadiem Makarim Resmi Dilantik Jadi Mendikbud