Mediapriangan.com - Polemik besaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali kembali menjadi sorotan publik.
Pemerintah Provinsi Bali memastikan hak keuangan berupa tunjangan rumah dan transportasi tetap diberikan, namun nilainya sedang dievaluasi agar sesuai kemampuan anggaran daerah.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa pemberian tunjangan harus berlandaskan regulasi. Ia menambahkan, penyesuaian bisa saja dilakukan jika kondisi keuangan daerah mengharuskannya.
"Siapa pun penyelenggara negara baik dari pusat maupun tingkat banjar itu tata kelolaannya itu adalah berdasarkan regulasi," ujar Giri di Kantor Gubernur Bali, Senin 8 September 2025.
"Sepanjang regulasi itu ada dan kemampuan keuangan daerah ada, maka itu adalah merupakan hak sesuai dengan regulasi, ya kita harus beri," imbuhnya.
Meski menegaskan hak anggota dewan tidak akan dicabut, Giri menyebut besarannya akan menyesuaikan kemampuan fiskal Bali.
"(Tunjangan perumahan dan transportasi) saya kira tetap. Kenapa saya berani katakan tetap (karena) akan dilakukan regulasi. Tetapi bagaimana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack, mengakui adanya kemungkinan penurunan nilai tunjangan. Ia menyebut pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
"(Besaran perumahan dan tunjangan akan diturunkan), mungkin, itu sedang dibahas. Kita sedang komunikasikan. Nanti kan kita akan publikasikan," ungkap Dewa.
Berdasarkan Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2021, Ketua DPRD Bali saat ini menerima tunjangan rumah sebesar Rp54 juta per bulan. Wakil ketua menerima Rp45,5 juta, sedangkan anggota dewan mendapatkan Rp37,5 juta per bulan.
Selain itu, setiap anggota DPRD berhak atas tunjangan transportasi Rp24 juta per bulan yang mencakup sewa kendaraan, bahan bakar, dan gaji sopir.