hukum

Motif Terkuak! Pelaku Pelempar Bom Molotov 6 Pos Polisi di Yogyakarta Ternyata Hanya Ikut Tren Medsos

Kamis, 11 September 2025 | 16:30 WIB
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkap terkait kasus perusakan sejumlah pos polisi di Yogyakarta. (X.com/@merapi_uncover)

 

Mediapriangan.com - Misteri di balik perusakan sejumlah pos polisi di Yogyakarta dan Sleman akhirnya terungkap. Polresta Yogyakarta mengamankan dua pemuda yang diduga menjadi pelaku pelemparan bom molotov di enam titik berbeda.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan pelaku utama berinisial ARS alias KOPUL (21) nekat melakukan aksinya karena terpengaruh konten di media sosial.

“Motif dari ARS alias KOPUL adalah ikut-ikutan karena melihat media sosial tentang perusakan di beberapa kantor kepolisian,” ujar Pandia dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga: Bupati Ciamis Resmi Lepas Kontingen POPDA XIV dan PEPARPEDA VIII, Haornas 2025 Jadi Momentum Gelorakan Olahraga

Insiden itu terjadi pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 05.20 WIB. ARS melempar bom molotov dan batu ke enam pos polisi, termasuk Pos Polisi Pingit, Pos Polisi Pelemgurih, Pos Polisi Kronggahan, Pos Polisi Monjali, Pos Polisi Jombor, dan Pos Polisi Denggung.

Dalam aksinya, ARS dibantu rekannya DSP alias YAYA (24) yang turut menyiapkan botol molotov. Aksi ini terungkap setelah petugas mendengar suara benturan di halaman Pos Polisi Pingit dan menemukan botol berisi bahan bakar dengan sumbu menyala. Beruntung, bom tersebut tidak meledak.

Polisi kemudian bergerak cepat melacak pelaku hingga akhirnya ARS ditangkap pada Rabu, 10 September 2025, disusul penangkapan DSP di hari yang sama.

Baca Juga: Menjelang Tradisi Merlawu, Warga Desa Wanasigra Serahkan Hasil Bumi ke Bupati Ciamis dan Undang Hadiri Acara

Polisi menyita barang bukti berupa botol berisi bahan bakar, sepeda motor, sandal, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua tindakan anarkis.

“Polresta Yogyakarta tidak akan memberi ruang dan akan menindak tegas segala bentuk tindakan provokasi, teror, dan anarkis,” tegas Pandia.

Baca Juga: Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar di Vonis Lepas CPO, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret Skandal

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.

Halaman:

Tags

Terkini