Kejagung Resmi Tahan Nadiem Makarim, Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook Rp9,88 Triliun

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 4 September 2025 | 19:22 WIB
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek, usai periksa 120 saksi.   (Instagram.com/@kejaksaan.ri)
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek, usai periksa 120 saksi. (Instagram.com/@kejaksaan.ri)

Mediapriangan.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek memasuki babak krusial. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah.

“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Sebelum penetapan ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang saksi ahli. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan tersangka diambil setelah penyidik mengkaji keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud, Nadiem Makarim Klaim Sudah Beberkan Keterangan Secara Lengkap

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu berupa keterangan saksi, (saksi) ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang diterima atau diperoleh tim penyidik, hari ini menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia periode tahun 2019-2024,” tegas Nurcahyo.

Nurcahyo juga mengungkapkan fakta pertemuan antara NAM dan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.

Dalam pertemuan itu dibahas proyek pengadaan perangkat berbasis Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) yang kemudian dijadikan program pengadaan TIK Kemendikbudristek.

Baca Juga: Terbongkar! Grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ Dibuat Sebelum Nadiem Makarim Resmi Dilantik Jadi Mendikbud

Proyek ini diduga dipaksakan meskipun uji coba 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 belum menunjukkan hasil efektif untuk diterapkan di Indonesia.

Total anggaran yang digelontorkan untuk proyek tersebut mencapai Rp3,58 triliun ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Kasus pengadaan Chromebook ini mulai masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Dengan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim, kasus ini kini bersiap memasuki proses hukum lanjutan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X