Mediapriangan.com - Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya mengambil langkah untuk memperjuangkan keberadaan tenaga honorer di Kabupaten Ciamis yang belum terakomodir dalam kebijakan pemerintah.
Bupati Herdiat menugaskan Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis untuk mengantarkan surat usulan kepada Kementerian PANRB terkait Non-ASN yang tidak termasuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah yang diambil Bupati Herdiat sebagai respons atas kebijakan baru yang diatur dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut memperbolehkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan SPTJM melalui layanan elektronik BKN.
Adapun tenaga Non-ASN yang dapat diusulkan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN namun telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Namun, berdasarkan hasil seleksi CASN tahun anggaran 2024, masih ada sejumlah tenaga Non-ASN di Kabupaten Ciamis yang telah bekerja lebih dari dua tahun tetapi tidak bisa diusulkan karena memilih mengikuti seleksi CPNS.
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Ciamis, ditegaskan bahwa tenaga Non-ASN tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelayanan publik dan layak untuk tetap diperjuangkan statusnya.
“Tenaga Non-ASN ini sesungguhnya sangat dibutuhkan dalam mendukung kelancaran pelayanan publik. Mereka sudah mengabdi lebih dari 2 tahun dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan birokrasi di Ciamis,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Bupati berharap usulan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat agar tenaga honorer yang belum masuk skema PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan kepastian status dan jaminan kelangsungan kerja.***