Mediapriangan.com - Drama pelarian panjang Adrian Gunadi, pendiri sekaligus mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), akhirnya berakhir.
Setelah hampir setahun masuk daftar buronan, Adrian Gunadi berhasil ditangkap di Qatar pada Rabu, 24 September 2025.
Adrian Gunadi sebelumnya diketahui memperoleh status permanent resident di Doha, yang membuat upaya pemulangannya ke Indonesia sempat tersendat.
Namun berkat mekanisme police-to-police cooperation, Interpol RI akhirnya berhasil memboyong Adrian Gunadi pulang untuk menghadapi proses hukum.
Kasus yang menyeret nama Adrian terkait skandal penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.
Dari praktik tersebut, tercatat kerugian publik mencapai Rp2,7 triliun, sebagian bahkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Round 4, Kluivert Siapkan Strategi Rahasia Hadapi Arab Saudi dan Irak
Kronologi Penangkapan dan Pemulangan
Setelah bukti semakin kuat, OJK mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024. Polri kemudian menetapkan Adrian sebagai buronan (DPO) pada Desember 2024, dilanjutkan penerbitan red notice Interpol pada Februari 2025.
Proses penangkapan di Qatar tidak mudah karena negara tersebut belum memiliki perjanjian ekstradisi formal dengan Indonesia.
“Jika kita menggunakan non-formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat delapan tahun," ujar Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko.