hukum

Akhir Pelarian Adrian Gunadi: Eks Bos Investree Ditangkap di Qatar, Pulang Pakai Rompi Oranye dan Jadi Tahanan OJK

Sabtu, 27 September 2025 | 14:27 WIB
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok. Polri)

“Sedangkan kalau kami menggunakan cara police-to-police cooperation bisa di-shortcut,” tambahnya dalam konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, pada Jumat, 26 September 2025.

Dua hari setelah penangkapannya, Adrian diperlihatkan ke publik saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan rompi oranye. Ia langsung dibawa ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

Dukungan Interpol dan Qatar

Untung menjelaskan, proses ini tidak lepas dari kerja sama erat antara NCB Doha, NCB Jakarta, dan Interpol General Assembly.

Baca Juga: Jadwal Kejurda Bola Voli Jawa Barat 2025 di Kuningan, Persaingan 13 Klub Berebut Tiket Kejurnas Antar Klub

“Waktu itu kami dapat informasi dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah, dan alhamdulillah satu sudah kami pulangkan tahun lalu, November 2024,” ungkapnya.

Pihak kepolisian Qatar disebut berperan besar dalam mempercepat proses pemulangan.

“Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami,” ujar Untung.

Baca Juga: 45 Kasus KLB Keracunan MBG di Indonesia, 6.452 Korban Tercatat, Pemerintah Didesak Perketat Pengawasan Dapur

Status Hukum dan Ancaman Pidana

Adrian kini resmi menjadi tahanan OJK dan akan menghadapi dakwaan berat. Ia dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, ditambah Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, memastikan pihaknya terus mengawal kasus ini.

“OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” tegas Yuliana.

Dengan berakhirnya pelarian Adrian Gunadi, proses hukum kini bergeser ke tahap pembuktian di pengadilan. Ribuan korban fintech gagal bayar Investree menanti keadilan sekaligus kepastian pemulihan dana mereka.***

Halaman:

Tags

Terkini