“Sedangkan kalau kami menggunakan cara police-to-police cooperation bisa di-shortcut,” tambahnya dalam konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, pada Jumat, 26 September 2025.
Dua hari setelah penangkapannya, Adrian diperlihatkan ke publik saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan rompi oranye. Ia langsung dibawa ke rumah tahanan Bareskrim Polri.
Dukungan Interpol dan Qatar
Untung menjelaskan, proses ini tidak lepas dari kerja sama erat antara NCB Doha, NCB Jakarta, dan Interpol General Assembly.
“Waktu itu kami dapat informasi dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah, dan alhamdulillah satu sudah kami pulangkan tahun lalu, November 2024,” ungkapnya.
Pihak kepolisian Qatar disebut berperan besar dalam mempercepat proses pemulangan.
“Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami,” ujar Untung.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Adrian kini resmi menjadi tahanan OJK dan akan menghadapi dakwaan berat. Ia dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, ditambah Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, memastikan pihaknya terus mengawal kasus ini.
“OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” tegas Yuliana.
Dengan berakhirnya pelarian Adrian Gunadi, proses hukum kini bergeser ke tahap pembuktian di pengadilan. Ribuan korban fintech gagal bayar Investree menanti keadilan sekaligus kepastian pemulihan dana mereka.***