hukum

Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Ibunda Atika Algadri Tak Kuasa Menahan Tangis

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 14:53 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah menjalani sidang perdana pra-peradilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (kemendikdasmen.go.id)

“Saya tidak akan pernah mengambil sepersen pun uang rakyat,” tegasnya kala itu.

Namun kini, pernyataan itu berubah menjadi ironi yang menyakitkan. Sosok yang dulu dijadikan teladan dalam kabinet Presiden Joko Widodo kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran di institusi yang pernah ia pimpin sendiri.

Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Tahan 20 Hari di Rutan Salemba

Upaya Hukum Nadiem

Setelah resmi ditahan sejak 4 September 2025, pihak kuasa hukum Nadiem mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).

Tim hukum Nadiem berpendapat bahwa penetapan status tersangka dilakukan tanpa dasar penyelidikan yang sah. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keputusan tersebut didukung oleh bukti kuat dan hasil audit resmi terkait proyek pengadaan Chromebook bernilai hampir Rp2 triliun.

Kasus ini pun menjadi ujian besar bagi lembaga hukum dalam menegakkan keadilan sekaligus cermin betapa pentingnya integritas pejabat publik dalam mengelola keuangan negara.***

Halaman:

Tags

Terkini