Mediapriangan.com - Kasus hukum yang menjerat artis Ammar Zoni memasuki babak baru. Mantan pesinetron tersebut resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai lapas dengan pengamanan super ketat.
Pemindahan ini dilakukan setelah Ammar kedapatan menjadi pengedar narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Proses pemindahan berlangsung pada Kamis dini hari, 16 Oktober 2025, dengan pengawalan ketat oleh petugas Direktorat Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Baca Juga: Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba dari Balik Rutan, Eks Polisi Desak Hukuman Berat
Pengacara Soroti Kejanggalan Proses Hukum
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menilai pemindahan kliennya ke Nusakambangan sarat kejanggalan. Menurutnya, Ammar seharusnya menjalani proses persidangan terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk dipindahkan.
“Dia (Ammar) baru dugaan, sudah langsung dihukum,” ujar Jon Mathias kepada awak media di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 16 Oktober 2025.
Jon menegaskan, seharusnya keputusan pemindahan tidak diambil sebelum pengadilan menetapkan status hukum Ammar secara resmi.
Baca Juga: Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Ada Alasan Berat di Balik Status Tahanan Risiko Tinggi
Tak Bisa Hadiri Sidang Langsung
Pemindahan ini berdampak pada proses persidangan Ammar. Ia tidak lagi dapat hadir langsung di ruang sidang, melainkan hanya melalui sambungan daring.
“Ammar ingin sidangnya nanti offline, bukan online, supaya dia bisa berbicara langsung di pengadilan,” kata Jon Mathias.
“Tapi dengan dipindahkan ke Nusakambangan, kesannya seolah-olah dia dibungkam supaya tidak bisa buka suara,” tambahnya.