Pengacara Pertanyakan Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Sindir Perlakuan Lebih Keras dari Koruptor

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:37 WIB
Pengacara Ammar Zoni angkat suara soal pemindahan ke Nusakambangan, sebut perlakuan lebih keras dari koruptor. (Dok. Ditjenpas)
Pengacara Ammar Zoni angkat suara soal pemindahan ke Nusakambangan, sebut perlakuan lebih keras dari koruptor. (Dok. Ditjenpas)

Bandingkan dengan Perlakuan terhadap Koruptor

Jon juga menyebut adanya ketimpangan perlakuan hukum. Ia membandingkan kasus Ammar dengan para koruptor yang tidak diborgol atau dikirim ke Nusakambangan.

“Koruptor triliunan belum ada yang digiring dengan mata ditutup dan dirantai seperti Ammar. Ini kan cuma kasus tingkat Polsek, bukan kasus besar nasional tapi diperlakukan seperti teroris,” tegasnya.

Penjelasan Ditjenpas

Sementara itu, Ditjenpas dalam keterangannya menyebutkan bahwa total enam tahanan, termasuk Ammar, dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga: KPK Buka Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji, Ungkap Dugaan Lobi, Jual Beli Kuota, dan Praktik PIHK

“Rombongan tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB dan selanjutnya akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar,” tulis keterangan Ditjenpas melalui akun Instagram resminya.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan tahanan berisiko tinggi ini merupakan langkah pembinaan agar mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Tasikmalaya Periksa Ulang Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Lapas

“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi agar pada saatnya siap kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, sesuai tujuan sistem pemasyarakatan,” paparnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Ammar kedapatan mengedarkan narkoba di dalam rutan. Setelah itu, statusnya sebagai tahanan berisiko tinggi membuatnya dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum.

Proses hukumnya masih berjalan dan Ammar akan tetap mengikuti sidang, meski tidak dapat hadir secara fisik. Pengacaranya berharap ada transparansi dan perlakuan hukum yang adil bagi kliennya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X