Mediapriangan.com - Artis Ammar Zoni kembali jadi sorotan publik setelah resmi dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan.
Pemindahan ini dilakukan di tengah dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
Langkah cepat pemindahan itu memunculkan berbagai tanda tanya. Sebab, menurut pihak kuasa hukum, proses hukum terhadap Ammar dinilai belum berjalan sesuai prosedur karena belum ada sidang yang membuktikan dugaan tersebut.
Baca Juga: Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba dari Balik Rutan, Eks Polisi Desak Hukuman Berat
Kuasa hukum Ammar, John M
“Pada awalnya itu ada orang yang sudah ditangkap terlebih dahulu," ujar John kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 18 Oktober 2025.
"Dari hasil penyelidikan kemudian ditanya ‘dari mana itu datang barangnya?’, orang itu menyebut yang katanya datang dari Ammar. Makanya dipertemukan dengan Ammar kan begitu,” imbuhnya.
Tak Ada Barang Bukti Saat Penangkapan
Dalam proses penyelidikan, John menjelaskan bahwa Ammar saat itu sedang tidur di dalam sel ketika petugas datang membawanya ke ruang pemeriksaan. Saat itu, beberapa tahanan lain telah lebih dulu diamankan.
Baca Juga: Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Ada Alasan Berat di Balik Status Tahanan Risiko Tinggi
Meski disebut-sebut sebagai pemasok, John menegaskan Ammar tidak mengenal para tahanan lain tersebut.
“Nah di situ sudah ada empat, lima orang yang sudah ditangkap. Pengakuan dari orang ini, ada salah satu mengatakan barang itu dari Ammar, padahal Ammar sendiri tidak mengenal siapa orang tersebut,” terangnya.
Pemindahan ke Nusakambangan Dinilai Terburu-buru
Keputusan membawa Ammar ke Nusakambangan juga dinilai tergesa-gesa. Menurut John, asas praduga tak bersalah seharusnya dijunjung tinggi hingga ada putusan pengadilan yang sah.