“Ammar ini kan dipindahkan dengan alasan perbuatan yang terjadi pada 25 Januari 2025. Nah, yang perlu dipahami baik itu Kementerian Imipas, Kejaksaan, maupun penyidik kepolisian," terang John.
"Asas hukum kita kan asas praduga tak bersalah. Harusnya perkara ini disidangkan dulu, benar enggak Ammar ini sesuai dengan dugaan itu,” bebernya.
Ia juga mengungkap, Ammar sempat meminta pendampingan hukum saat diperiksa di Polsek Cempaka Putih. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketimpangan dalam proses hukum.
Keluarga Kecewa Tak Dapat Pemberitahuan
Sementara itu, adik Ammar, Aditya Zoni, mengaku kaget setelah mengetahui kabar pemindahan sang kakak dari media, bukan dari pihak berwenang.
“Sebelumnya belum tahu sama sekali. Saya itu yang kaget itu tahunya di media. Kenapa enggak keluarganya dulu dikasih tahu gitu kan,” ujar Aditya kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Oktober 2025.
Pihak Lapas Cipinang mengklaim sudah mengirimkan surat pemberitahuan, namun Aditya menyebut tidak pernah menerima surat tersebut.
“Seharusnya keluarganya dulu tahu dua hari atau tiga hari sebelum diterbangkan. Itu SOP-nya,” tambahnya.***