Mediapriangan.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung yang dinilai lamban dalam mengeksekusi buronan kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni Silfester Matutina.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa, 4 November 2025, Mahfud MD menilai ada kejanggalan di balik lambannya proses eksekusi tersebut. Ia bahkan menyebut bisa jadi ada kekuatan besar yang melindungi sang buronan.
“Masa nangkap Silfester gak bisa nangkap kayak gini kecuali ada sesuatu yang besar di balik atau di punggung Kejaksaan Agung tuh mungkin ada sesuatu yang besar,” ujar Mahfud MD.
Kritik Terbuka terhadap Kejaksaan Agung
Mahfud menilai Kejaksaan Agung seharusnya tidak kesulitan mengeksekusi Silfester Matutina. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki rekam jejak yang kuat dalam menangani berbagai kasus besar dengan nilai kerugian negara hingga triliunan rupiah.
“Kejaksaan Agung hebat lho, nanganin Pertamina dengan penuh gagah berani, nanganin Surya Darmadi dengan sekian triliun. Masa cuma nangkap Silvester enggak bisa,” tegas Mahfud MD.
Ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan memiliki tim tangkap buronan (Tabur) yang bisa segera diperintahkan untuk melacak dan mengeksekusi buronan tanpa menunggu instruksi dari tingkat pusat.
“Kedua, Kejaksaan itu punya tim Tabur, Tangkap Buronan, itu sebenarnya bisa dipakai. Mestinya langsung perintahkan bisa, enggak usah nunggu Kejaksaan Agung. Perintahkan tangkap itu, bisa,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Silfester Matutina Ungkap Ditelepon Jokowi Sebelum Pemeriksaan Polisi soal Kasus Ijazah Palsu
Dinilai Noda bagi Dunia Hukum
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut keterlambatan Kejaksaan dalam mengeksekusi Silfester Matutina merupakan noda dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia.
“Itu noda bagi dunia hukum kita. Masa dimain-mainkan oleh orang begitu, dengan tindak pidana yang enggak serius amat,” ucap Mahfud MD.
Ia menilai kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) seharusnya segera dieksekusi, bukan dibiarkan berlarut-larut.