Mahfud MD Pertanyakan Kejaksaan Agung, Ada Kekuatan Besar di Balik Buronnya Silfester Matutina?

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 5 November 2025 | 19:00 WIB
Mahfud MD (kanan) menilai lambannya Kejaksaan Agung mengeksekusi Silfester Matutina (kiri)  merupakan noda di dunia hukum dan bisa jadi ada kekuatan besar di baliknya. (Dok. Idfood.co.id - Instagram Mahfud MD)
Mahfud MD (kanan) menilai lambannya Kejaksaan Agung mengeksekusi Silfester Matutina (kiri)  merupakan noda di dunia hukum dan bisa jadi ada kekuatan besar di baliknya. (Dok. Idfood.co.id - Instagram Mahfud MD)

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Sri Mulyani Pernah Lobi agar Kasus TPPU Rp349 Triliun Tak Dilanjutkan, Ada Apa?

Enam Tahun Buron Tanpa Eksekusi

Kasus ini bermula dari laporan Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Mahkamah Agung pada Mei 2019 memperberat vonis Silfester dari satu tahun menjadi satu tahun enam bulan penjara. Namun hingga kini, vonis tersebut belum dijalankan.

Silfester, yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, telah berstatus buron selama lebih dari enam tahun tanpa kejelasan keberadaannya. Hal ini memperkuat kritik Mahfud MD terhadap lemahnya tindakan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Selidiki Proyek Whoosh, Sebut Jokowi Bisa Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

Respons Kejaksaan Agung

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina.

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari,” ujar Burhanuddin kepada wartawan saat peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta pada 2 September 2025.

Meski begitu, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait penangkapan buronan tersebut. Kritik Mahfud MD terhadap Kejaksaan Agung pun menjadi pengingat bahwa ketegasan dan kecepatan eksekusi hukum masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi penegak hukum Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X