hukum

Fakta Terkini Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 10 Petinggi Travel dan Isyarat Calon Tersangka Menguat

Selasa, 18 November 2025 | 05:16 WIB
KPK memperluas penyidikan Skandal Korupsi Kuota Haji dengan memeriksa 10 pimpinan travel dan menguatkan sinyal Calon Tersangka. (Instagram.com@gusyaqut)

 

Mediapriangan.com - Penyidikan Skandal Korupsi Kuota Haji di periode 2023-2024 kembali meningkat setelah KPK memanggil sepuluh petinggi travel haji. Pemanggilan itu dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran Kuota Haji Tambahan yang disebut-sebut menjadi komoditas transaksi dan membuka jalan menuju penetapan Calon Tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh pimpinan perusahaan travel tersebut dijadwalkan hadir pada Senin, 17 November 2025, di Gedung Merah Putih.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Arsul Sani, Hakim MK Tampilkan Dokumen Asli dan Klarifikasi Kampus Polandia

Ke sepuluh petinggi yang dipanggil berasal dari berbagai perusahaan penyelenggara ibadah haji, mulai dari PT Magna Dwi Anita hingga Maslahatul Ummah Internasional.

Pemeriksaan mereka menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan Skandal Korupsi Kuota Haji, yang kini menyorot kemungkinan adanya Calon Tersangka dalam struktur internal kementerian maupun pihak swasta.

Kasus bermula dari Kuota Haji Tambahan berjumlah 20 ribu jamaah yang diterima Presiden Jokowi pada 2023. Informasi itu memicu komunikasi antara asosiasi travel dan pihak Kementerian Agama. Mereka diduga menekan agar kuota haji khusus melebihi ambang delapan persen. Dalam prosesnya, KPK menemukan adanya rapat pembagian kuota menjadi dua bagian, reguler dan khusus.

Baca Juga: Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Roy Suryo Soroti Pemusnahan Arsip dan Retensi KPU Surakarta

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Namun, penyidik masih mendalami apakah keputusan tersebut selaras dengan rapat internal sebelumnya atau justru menjadi celah utama dalam Skandal Korupsi Kuota Haji.

Dugaan lain yang tengah diperiksa adalah aliran setoran dari beberapa pihak travel kepada oknum tertentu di Kemenag. Kerugian Negara Rp1 Triliun menjadi angka awal yang kini dihitung ulang bersama Badan Pemeriksa Keuangan.

Untuk memperluas pembuktian, KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sejumlah lokasi lain seperti kantor asosiasi travel, rumah ASN Kemenag, kantor Maktour, hingga sebuah rumah di Depok juga turut diperiksa.

Baca Juga: Gudang Penggilingan Padi di Tasikmalaya Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Mesin

Sebagai langkah penyelidikan, tiga orang dicegah ke luar negeri: Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, Yaqut disebut menghormati seluruh proses hukum.

Halaman:

Tags

Terkini