Sebelumnya, KPK memberi sinyal bahwa proses menuju penetapan Calon Tersangka sudah di depan mata.
“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Budi pada 23 Oktober 2025.
Baca Juga: 22 Perkara Inkrah, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti
Ia menambahkan bahwa pihak yang terlibat dalam jual beli Kuota Haji Tambahan akan dijelaskan secara terbuka saat pengumuman resmi dilakukan. Hingga kini lebih dari 300 PIHK telah diperiksa dari berbagai provinsi.
Sementara Pansus Angket Haji DPR turut menyoroti ketidaksesuaian pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah, terutama karena proporsi 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus dinilai tidak sejalan dengan aturan.
Dengan pemeriksaan baru terhadap petinggi travel, Skandal Korupsi Kuota Haji memasuki fase yang semakin menentukan, dan publik menunggu langkah lanjutan KPK dalam menetapkan Calor Tersangka di balik dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun akibat penyimpangan Kuota Haji Tambahan.***
Artikel Terkait
Kasus Bullying Tangsel di SMPN 19 Tangsel, KPAI Turun Tangan setelah Korban MH Meninggal Dunia
Jadwal Proliga 2026 Mulai Terbuka, PBVSI Bocorkan Rencana Awal Musim dan Peluang Transfer Megawati Hangestri
Bursa Transfer Proliga 2026, Jakarta Popsivo Polwan Bidik Arneta Putri Amelian Duetkan dengan Megawati Hangestri
Inisiatif Kios SMK Walang Jaya, Indosat Perkuat Pendidikan Vokasi Lewat Pembelajaran Berbasis Praktik
Profil Arneta Putri Amelian, Setter Timnas Indonesia yang Dirumorkan Duet Lagi dengan Megawati Hangestri di Proliga 2026
KDS Cup 2025 Resmi Dibuka, Kang Didi Sukardi Dorong Pembinaan Atlet Muda Voli Putri se-Priangan Timur