Menurut Ance, dua Keputusan Bupati terakhir seharusnya tidak diterbitkan karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan izin dalam Tambang Emas Tumpang Pitu melekat pada badan usaha pemegang awal.
"Izin itu melekat pada badan usaha, jadi harusnya IMN selaku pemilik saham BSI 51% tidak boleh hilang, harus dipertahankan hingga IUP habis karena IMN selaku pihak pertama yang memiliki izinnya," ucapnya.
"Jadi seharusnya Abdullah Azwar Anas tidak boleh mengeluarkan Keputusan Bupati 709 dan 928 karena entitasnya sudah berubah. Jika ada pengajuan perubahan seharusnya ditolak dengan dasar UU dan PP yang melarang mengenai perubahan ini," tambahnya.
Ia bahkan menilai terdapat indikasi upaya mengakali aturan dalam proses perubahan tersebut.
"Kalau melihat alurnya kan ini terkesan mencoba mengakali aturan yang ada karena dilihat dari pergeseran menghilangkan PT IMN yang harus memiliki saham 51% saja terlihat prosesnya begitu cepat. Jika IMN dihilangkan harusnya jangan seperti itu peralihannya. Kembalikan dulu kepada pemerintah, lalu pemerintah mengeluarkan pencabutan izinnya, kemudian baru dilakukan lelang dengan kriteria perusahaan pemenang lelang harus sesuai kentuan yang berlaku," bebernya.
"Inilah pintu masuk penegak hukum untuk membongkar hal yang besar, karena ada dugaan melampaui kewenangan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan . Yang jelas jika diawal ada pelanggaran maka proses selanjutnya rawan bermasalah. Misalnya saja pada persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH dari PT IMN ke BSI yang dikeluarkan Menhut pada 6 Maret 2013, itu salah satu poinnya menggunakan Keputusan Bupati 547, padahal harusnya menggunakan Keputusan Bupati 928 sebagai produk terbaru yang mana posisi PT BSI sudah bukan menjadi anak perusahaan PT IMN. Jika itu yang digunakan mungkin pengajuan perubahan nama pemegang IPPKH akan ditolak, karena kementerian akan tahu jika itu bertentangan dengan UU dan PP," imbuhnya.
Isu Tambang Emas Tumpang Pitu di Banyuwangi juga pernah mendapat perhatian dari pejabat Kementerian ESDM pada 2013. Dalam salah satu artikel hukum online tertanggal 8 Maret 2013, disebutkan bahwa IUP diberikan kepada badan usaha sebagai entitas hukum, sehingga perubahan kepemilikan saham tidak serta merta memindahkan hak dan kewajiban izin.
Hingga berita ini ditayangkan, Abdullah Azwar Anas belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam proses Tambang Emas Tumpang Pitu di Banyuwangi tersebut meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat.***