BANYUWANGI, Mediapriangan.com - Polemik perizinan Tambang Emas Tumpang Pitu di Banyuwangi kembali mencuat. Kali ini, sorotan diarahkan kepada Abdullah Azwar Anas terkait dugaan pelanggaran dalam proses peralihan Izin Usaha Pertambangan di kawasan yang dikenal juga sebagai tujuh bukit tersebut.
Kelompok Pegiat Anti Korupsi membeberkan rangkaian Keputusan Bupati yang diterbitkan saat Abdullah Azwar Anas menjabat Bupati Banyuwangi periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Kelompok Pegiat Anti Korupsi menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengalihan izin Tambang Emas Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga kepada PT Bumi Suksesindo.
Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, menyebut dugaan pelanggaran muncul saat peralihan Izin Usaha Pertambangan dilakukan.
Menurutnya, regulasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 secara tegas melarang pemindahan IUP kepada pihak lain yang tidak memenuhi ketentuan kepemilikan saham.
Namun dalam praktiknya, Abdullah Azwar Anas menerbitkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 pada 9 Juli 2012 yang menyetujui Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bumi Suksesindo. Dalam dokumen itu disebutkan PT Indo Multi Niaga memiliki 51 persen saham pada PT Bumi Suksesindo.
"Dalam Keputusan Bupati 547 yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas tersebut, ada poin yang intinya menyebutkan jika PT IMN mengalihkan izin-izin usaha pertambangan kepada anak perusahaan perseroan yaitu PT BSI," ungkap Ance Prasetyo.
Tak lama berselang, terbit Keputusan Bupati Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 pada 28 September 2012. Dalam keputusan ini, seluruh saham PT Bumi Suksesindo disebut beralih kepada PT Alfa Suksesindo.
Baca Juga: Wisatawan Surabaya Alami Dugaan Pemalakan Rp150 Ribu di Bangsring Underwater Banyuwangi
"100% saham BSI dipegang oleh Alfa Suksesindo. Dan jika dilihat pada AHU perusahaan tersebut dengan nomor SK AHU-44218.AH.01.01.Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2012 tidak ada nama PT IMN tercatat sebagai pemegang saham," beber kordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi ini.
Perubahan komposisi saham kembali terjadi melalui Keputusan Bupati Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 tertanggal 7 Desember 2012. Dalam dokumen itu, kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo kembali berubah.
"Pada Keputusan Bupati ini ada perubahan lagi, yang mana PT Alfa Suksesindo hanya memegang saham PT BSI sebesar 5%, lalu saham yang 95% dipegang oleh PT Merdeka Serasi Jaya," paparnya.
"Dalam AHU PT Merdeka Serasi Jaya dengan nomor SK AHU-48205.AH.01.01.tahun 2012 yang dikeluarkan pada 11 September 2012, PT IMN tidak tercatat sebagai pemegang saham. Saat ini PT Merdeka Serasi Jaya berubah nama menjadi Merdeka Copper Gold," lanjut Ance Prasetyo.
Artikel Terkait
Momen Kebangkitan Sepak Bola Banyuwangi, Manajemen Baru PERSEWANGI Konsolidasikan Potensi Menuju Kompetisi Nasional
Peringatan Hari Seni Rupa 2024 di Banyuwangi Jawa Timur, Jagong Budaya dan Pertunjukan Wayang Kulit Sujiwo Tejo
Wamenpar Ni Luh Puspa Gaspol Kembangkan 3B, Pariwisata Bali Barat, Utara, dan Banyuwangi Siap Jadi Destinasi Unggulan RI
Wamenpar Dorong Sebaran Turis Lewat Paket Wisata 3B, Penjualan Naik, Target China Disiapkan Mendarat di Banyuwangi
Wamenpar Ungkap Kendala Dermaga Banyuwangi–Bali, Paket Wisata 3B Tetap Jalan Lewat Jalur Alternatif Gilimanuk
Wamenpar Dorong Wisata 3B, Akses Laut Banyuwangi–Lovina Siap, Atraksi di Buleleng dan Jembrana Akan Diperkuat