TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Polemik pemanfaatan sisa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah akhirnya mendapat penegasan hukum keagamaan.
Melalui forum Bahtsul Masail dalam rangka Harlah ke-100 NU dan Muskercab PCNU Kabupaten Tasikmalaya, menetapkan bahwa sisa makanan MBG boleh dimanfaatkan demi menghindari mubazir, namun haram jika diperjualbelikan.
Forum ilmiah keagamaan tersebut digelar di Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (16/2/2026), dengan menghadirkan para kiai dan ulama yang tergabung dalam Lembaga Bahtsul Masail.
Baca Juga: Viral Dugaan Keterlambatan mobil MBG di MTs Bogor, Siswa Soraki di Gerbang Sekolah
Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam mengemukakan latar belakang masalah bahwa program MBG yang digulirkan pemerintah, bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah dan mencegah stunting.
Namun dalam praktiknya, sering ditemukan makanan tersisa karena siswa tidak hadir atau tidak menghabiskan porsi makanannya.
Kondisi ini menimbulkan dilema di tingkat sekolah. Di satu sisi, makanan adalah hak siswa. Di sisi lain, jika tidak segera dimanfaatkan, makanan berpotensi basi dan terbuang.
Baca Juga: Viral MBG di SDN 001 Muara Badak, Siswa Terima Kelapa Utuh dalam Menu Makan Bergizi Gratis
Hukum Pemanfaatan Sisa MBG
Menurut KH Atam, hasil bahtsul masail menyimpulkan, sisa makanan MBG boleh dimanfaatkan oleh guru, tenaga kependidikan, bahkan masyarakat sekitar, selama terdapat indikasi kuat adanya kerelaan dari pihak penerima atau pengelola resmi.
Prinsip utamanya adalah menghindari tabdzir (pemborosan).
"Islam melarang membuang makanan yang masih layak konsumsi, terlebih dalam konteks program sosial berbasis anggaran negara," ujar KH Atam.
Namun, lanjut KH Atam, forum menegaskan bahwa makanan tersebut tetap merupakan amanah yang telah ditentukan peruntukannya. Karena itu, pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.